Beranda Parenting Aturan Baru Medsos Anak 28 Maret 2026, Daftar 8 Aplikasi yang Dibatasi

Aturan Baru Medsos Anak 28 Maret 2026, Daftar 8 Aplikasi yang Dibatasi

aturan baru Permenkomdigi No 9 Tahun 2026
Daftar aplikasi dilarang untuk anak di bawah 16 tahun. Image: Hitputcom AI

Apa yang Berubah per 28 Maret 2026?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan tanggal 28 Maret 2026 sebagai awal pemberlakuan penuh pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. 1 Aturan ini tertuang dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025). 

Hitput.com – Mulai 28 Maret 2026, aturan baru medsos bagi anak di bawah 16 tahun resmi dibatasi melalui Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Simak daftar 8 aplikasi yang terdampak dan cara verifikasi usianya, para orang tua wajib tahu detailnya.

Poin Utama Aturan:

  • Batas Usia: Anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun mandiri pada platform media sosial yang masuk kategori “Risiko Tinggi”. Dituangkan dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026.

  • Penonaktifan Akun: Akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah 16 tahun akan ditangguhkan atau dinonaktifkan secara bertahap.

  • Tanggung Jawab Platform: Perusahaan teknologi (PSE) wajib menyediakan fitur verifikasi usia yang akurat dan kontrol orang tua.

Daftar 8 Aplikasi yang Dibatasi untuk Anak < 16 Tahun

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan platform besar yang dinilai memiliki profil risiko tinggi terhadap anak:

  1. YouTube: Akun mandiri dinonaktifkan; diarahkan ke YouTube Kids atau akun dalam pengawasan.

  2. TikTok: Penerapan verifikasi usia ketat dan fitur Family Pairing wajib.

  3. Instagram: Wajib menggunakan fitur Parental Supervision untuk remaja.

  4. Facebook: Penonaktifan akun anak yang tidak memenuhi syarat verifikasi.

  5. X (Twitter): Akun baru atau lama yang terdeteksi di bawah 16 tahun akan langsung terkunci.

  6. Threads: Batas usia minimum mutlak 16 tahun untuk pengguna di Indonesia.

  7. Bigo Live: Larangan akses total bagi anak karena risiko konten siaran langsung.

  8. Roblox: Wajib verifikasi usia melalui kamera (estimasi wajah) atau izin orang tua.

Baca juga: Pola Asuh Demokratis, Win-Win Solution Orang Tua dan Anak

Mengapa Aturan Ini Diberlakukan?

Aturan baru medsos anak Bulan Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi “darurat digital” bagi anak-anak. Berdasarkan data UNICEF Indonesia Tahun 2025:

  • 50% anak pernah terpapar konten seksual secara daring.

  • 42% anak merasa takut atau tidak nyaman saat menggunakan internet.

  • Risiko lainnya mencakup perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan kecanduan algoritma.

Panduan Teknis untuk Orang Tua

Akun medsos anak terkoneksi dengan orang tua
Akun Media Sosial Anak Terhubung dengan Akun Media Sosial Anak. Image: Hitputcom AI

Agar anak tetap aman dan mematuhi regulasi baru, orang tua disarankan melakukan langkah berikut :

  1. Gunakan Akun Terhubung: Hubungkan akun media sosial Anda dengan akun anak melalui fitur pengawasan (seperti Instagram Supervision atau TikTok Family Pairing).

  2. Verifikasi Data: Pastikan data usia anak di platform sesuai. Beberapa platform mungkin meminta verifikasi berbasis NIK (Dukcapil) atau pemindaian wajah.

  3. Aktifkan Filter Konten: Gunakan mode terbatas (Restricted Mode) dan aktifkan setelan privasi tinggi secara otomatis.

  4. Edukasi Digital: Bangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai bahaya interaksi dengan orang asing di dunia maya.

Sinergi Menuju Ekosistem Digital Aman

Implementasi Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 dan PP Tunas per 28 Maret 2026 merupakan langkah transformatif untuk menciptakan ekosistem Medsos Anak 2026 yang lebih sehat. Melalui penguatan mekanisme Verifikasi Usia dan pengawasan ketat dari Aturan Komdigi, Indonesia berkomitmen mewujudkan Perlindungan Anak yang komprehensif di ruang siber guna menanggulangi risiko paparan konten negatif dan eksploitasi daring. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kepatuhan platform teknologi, tetapi juga pada peran sentral keluarga dalam mendampingi dan mendidik anak tumbuh kembang digital generasi muda guna mencetak sumber daya manusia yang unggul dan tangguh menuju Indonesia Emas 2045.

Leave your vote

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.