Syarat dan Prosedur Bisnis SPBU Pertamina, Minat?

Syarat dan Prosedur Bisnis SPBU Pertamina
Syarat dan Prosedur Bisnis SPBU Pertamina (gambar: pertamina.com)

Hitput.com – Syarat dan Prosedur Bisnis SPBU Pertamina untuk kamu yang berminat buka usaha di SPBU akan dibahas detail dibawah ini.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar atau lebih dikenal dengan singkatan SPBU merupakan lembaga yang dibangun untuk menyalurkan dan memasarkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain BBM, juga termasuk produk lainnya yang menggunakan merek dagang Pertamina dan bisa dipergunakan untuk pengelolaan bisnis Non Fuel Retail (NFR).

Jadi, siapapun yang ingin melakukan bisnis SPBU diperbolehkan? Iya, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan. Memang, apa saja syarat dan prosedur bisnis SPBU Pertamina? Sebelum ke syarat dan prosedur, di sini akan dibahas terlebih dulu mengenai bentuk kerjasama yang dapat dilakukan dengan Pertamina.

Pertama, ada Company Owned Dealer Operated (CODO), merupakan bentuk kerjasama antara PT Pertamina dengan perusahaan atau individu. Pada bentuk kerjasama ini perusahaan atau individu menyediakan lahan untuk dibangun SPBU, selanjutnya SPBU dioperasikan oleh PT Pertamina.

Kedua, ada Dealer Owned Dealer Operated (DODO), merupakan bentuk kerjasama di mana perusahaan atau individu menyediakan lahan untuk dibangun SPBU, lalu pengoperasian SPBU pun dilakukan oleh perusahaan atau individu tersebut.

Baca Juga: Asal Usul Sejarah SPBU atau Pom Bensin

Syarat dan Prosedur Bisnis SPBU Pertamina

Calon Mitra Berbentuk Badan Usaha

Persyaratan pertama adalah mitra yang ingin bekerjasama harus berbentuk badan usaha. Misalnya perusahaan dagang, perseroan terbatas, usaha dagang, persekutuan komanditer, yayasan, atau koperasi.

Mempersiapkan Dokumen Penting

Syarat berikutnya ialah mempersiapkan dokumen penting meliputi scan KTP, NPWP perusahaan yang mengajukan diri sebagai mitra, akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening koran satu tahun terakhir, dan rekening (giro, tabungan, dan deposito) satu tahun terakhir.

Hasil scan dari dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperlukan untuk melengkapi isian data yang ada di aplikasi online. Jadi kalau masih ada salah satu yang belum dimiliki, maka silakan diurus terlebih dahulu.

Mempersiapkan Dokumen Pendukung

Setelah mempersiapkan dokumen penting, selanjutnya harus mempersiapkan dokumen pendukung yang tak kalah pentingnya. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah:

  • Sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha yang dibuktikan dengan bukti transaksi. Dokumen pendukung ini diperlukan apabila status kepemilikan tanah tidak dijaminkan.
  • Sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha atau badan usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah dari BPN dan bukti transaksi. Dokumen pendukung ini diperlukan apabila status kepemilikan tanah dijaminkan.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa yang dibuktikan dengan surat perjanjian atau bukti transaksi. Dokumen pendukung ini dibutuhkan apabila status kepemilikan tanah adalah sewa minimal 20 tahun (khusus bentuk kerjasama CODO1 atau tanah adat).
  • Akta jual beli atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha yang dibuktikan dengan bukti transaksi. Dokumen ini diperlukan apabila status kepemilikan tanah adalah akta jual beli.
  • Akta jual beli atas nama PT atau pemilik badan usaha yang dibuktikan dengan bukti transaksi. Dokumen ini dibutuhkan apabila status kepemilikan tanah adalah pengikatan jual beli.
  • Dokumen girik atau persil C atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha yang dibuktikan dengan surat pengikatan jual beli dan bukti transaksi. Dokumen pendukung ini diperlukan apabila status kepemilikan tanah adalah lahan girik atau persil C.
  • Ketersediaan dana pembelian lahan 100 persen, KTP pemilik lahan, bukti kwitansi DP, fotokopi surat pernyataan jual beli dan sertifikat rumah. Dokumen ini dibutuhkan apabila mitra belum memiliki lahan.
Baca Juga: Pilihan Reksadana Terbaik Tahun 2023, Sudah Punya?

Mempersiapkan Dokumen Lainnya

Dokumen penting sudah, dokumen pendukung sudah, selanjutnya masih ada dokumen lain-lain yang meliputi:

  • Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Rekening koran satu tahun terakhir atau bukti deposito atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha.
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika punya).
  • Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (jika punya), misalnya kerjasama sebagai pengusaha Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), kerjasama sebagai agen minyak tanah, dan lainnya.
  • Jika calon mitra sudah pernah memiliki SPBU, maka diharuskan untuk melampirkan fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way.

Ya, itulah pembahasan mengenai syarat dan prosedur bisnis SPBU Pertamina. Jika ingin menjadi mitra dari PT Pertamina dengan mendirikan SPBU, maka harus mempersiapkan semua persyaratan yang telah dijelaskan di atas.

Leave your vote

10 Points
Upvote Downvote

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here