Beranda YourStories SKPT Tidak Terbit, KPKNL Jakarta V Batalkan Lelang Eksekusi pada 23 Juni...

SKPT Tidak Terbit, KPKNL Jakarta V Batalkan Lelang Eksekusi pada 23 Juni 2026

gambar berjabat tangan
SKPT merupakan salah satu dokumen yang wajib tersedia sebelum lelang atas tanah dilaksanakan. Ilustrasi gambar: any source

Hitput.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V membatalkan lelang eksekusi yang diajukan PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada 23 Juni 2026. Menurut keterangan tertulis kreditor, lelang dibatalkan karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas objek lelang tidak terbit.

Pembatalan itu diberitahukan melalui Surat Nomor SPPL-99/KNL.0705/2026 tanggal 23 Juni 2026. Surat tersebut merujuk permohonan lelang Nomor 014/JTRUST/ARM/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 dan menyatakan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pelelang.

Berdasarkan informasi dari kreditur, lelang tersebut meliputi satu objek tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp24.193.000.000. Infomasi yang sama menyebut permohonan SKPT telah diajukan melalui portal PPAT ATR/BPN, tetapi dokumen yang diajukan tidak dapat diakses.

SKPT merupakan salah satu dokumen yang wajib tersedia sebelum lelang atas tanah dilaksanakan. Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 menyebut permintaan penerbitan surat keterangan untuk keperluan lelang diajukan oleh kepala KPKNL atau pejabat lelang kelas II.

J Trust Bank menyatakan menghormati prosedur lelang dan kewenangan instansi pertanahan. Namun, bank meminta kepastian waktu dan kejelasan mekanisme apabila dokumen yang diwajibkan belum terbit menjelang pelaksanaan lelang.

“Kami menghormati seluruh prosedur hukum dan administrasi yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaan lelang eksekusi, kreditor juga membutuhkan kepastian waktu, kepastian proses, dan kejelasan mekanisme apabila terdapat kendala dalam penerbitan dokumen yang diwajibkan oleh negara,” tulis manajemen J Trust Bank dalam keteranganya.

Menurut bank, kepastian pelaksanaan lelang penting bagi proses penyelesaian jaminan dan pengelolaan kualitas kredit. Ketidakjelasan status dokumen menjelang hari lelang juga dapat menambah waktu dan biaya yang telah dikeluarkan dalam persiapan lelang.

Baca Juga: Syarat Mendirikan SPBU Pertamina, Dokumen Ini Wajib Ada!

J Trust Bank berharap KPKNL, kantor pertanahan, dan pihak terkait memperkuat koordinasi untuk memastikan kesiapan dokumen sebelum hari lelang. Bank juga meminta transparansi informasi dan solusi agar kendala serupa tidak terulang pada proses lelang berikutnya.

Leave your vote

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.