
Hitput.com – Kreditor meminta kejelasan atas batalnya pelaksanaan lelang eksekusi aset The Safin Hotel Pati yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026. Permintaan tersebut muncul karena pada hari yang sama juga dibacakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dalam Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, pemilik aset sekaligus penjamin.
Berdasarkan jadwal yang diterima kreditor, lelang eksekusi atas aset The Safin Hotel Pati semula dijadwalkan pada 24 Juni 2026 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Jadwal itu ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melalui Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1460/2/KNL.0901/2026 tanggal 29 April 2026. Namun, proses tersebut tidak selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan dan pada akhirnya dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
Kreditor menilai dua peristiwa yang terjadi pada hari yang sama, yakni batalnya lelang dan pembacaan putusan PKPU sementara, perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan tetap menjaga kepercayaan terhadap proses lelang, PKPU, maupun kepailitan.
Perwakilan kreditor, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, menyampaikan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak atas rangkaian peristiwa tersebut. Namun, kreditor menilai diperlukan penjelasan mengenai kronologi, dasar hukum, serta alasan administratif yang menyebabkan lelang tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Kami tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan ada atau tidaknya keterkaitan antara batalnya lelang dan terbitnya putusan PKPU pada hari yang sama. Namun, sebagai kreditor, kami berhak memperoleh penjelasan yang terang, berbasis dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan J Trust Bank dalam keterangan tertulis.
Baca juga: SKPT Tidak Terbit, KPKNL Jakarta V Batalkan Lelang Eksekusi pada 23 Juni 2026
Menurut kreditor, beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain waktu pengajuan permohonan PKPU, waktu pembacaan putusan, alasan lelang tidak ditutup sesuai jadwal, serta dasar formalitas hukum yang menyebabkan pelaksanaan lelang akhirnya batal. Permohonan PKPU tercatat didaftarkan pada 22 Juni 2026, sedangkan agenda pembacaan putusan PKPU sementara berlangsung pada 24 Juni 2026 pukul 13.00-14.00 WIB. Pembatalan lelang dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembatalan Lelang Nomor PPL-592/KNL.0901/Plg.2/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang diterbitkan Pelelang Ahli Madya KPKNL Semarang Suci Wulandari.
“Kami menghormati proses PKPU dan kepailitan sebagai mekanisme hukum yang sah. Namun, proses tersebut juga perlu berjalan secara transparan, terutama apabila beririsan dengan pelaksanaan hak kreditor melalui lelang eksekusi yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi,” lanjut Bank J Trust.
Perhatian terhadap perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari proses kepailitan PT Arifindo Grha Pratama. The Safin Hotel Pati merupakan objek jaminan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor 6182 tanggal 31 Oktober 2016 dan tidak termasuk dalam boedel pailit PT Arifindo Grha Pratama karena dimiliki Saiful Arifin selaku penjamin. Kreditor menilai penyelesaian yang jelas dan akuntabel penting untuk menjaga kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks yang lebih luas, kreditor menilai kepastian pelaksanaan lelang, PKPU, dan kepailitan merupakan bagian penting dari kepercayaan terhadap sistem penyelesaian utang dan hak jaminan di Indonesia. Karena itu, setiap perubahan atau pembatalan proses yang berdampak terhadap kreditor perlu dijelaskan secara proporsional dan terbuka.
Kreditor menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, mereka berharap pihak-pihak terkait, termasuk KPKNL Semarang, pengurus PKPU Tri Yono, S.H., dan pihak debitor, dapat memberikan penjelasan yang memadai agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
