YourStories

SKPT Tidak Terbit, KPKNL Jakarta V Batalkan Lelang Eksekusi pada 23 Juni 2026

SKPT merupakan salah satu dokumen yang wajib tersedia sebelum lelang atas tanah dilaksanakan. Foto: Ilustrasi

Hitput.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V membatalkan lelang eksekusi yang diajukan PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada 23 Juni 2026. Menurut keterangan tertulis kreditor, lelang dibatalkan karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas objek lelang tidak terbit.

Pembatalan itu diberitahukan melalui Surat Nomor SPPL-99/KNL.0705/2026 tanggal 23 Juni 2026. Surat tersebut merujuk permohonan lelang Nomor 014/JTRUST/ARM/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 dan menyatakan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pelelang.

Berdasarkan informasi dari kreditur, lelang tersebut meliputi satu objek tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp24.193.000.000. Infomasi yang sama menyebut permohonan SKPT telah diajukan melalui portal PPAT ATR/BPN, tetapi dokumen yang diajukan tidak dapat diakses.

SKPT merupakan salah satu dokumen yang wajib tersedia sebelum lelang atas tanah dilaksanakan. Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 menyebut permintaan penerbitan surat keterangan untuk keperluan lelang diajukan oleh kepala KPKNL atau pejabat lelang kelas II.

J Trust Bank menyatakan menghormati prosedur lelang dan kewenangan instansi pertanahan. Namun, bank meminta kepastian waktu dan kejelasan mekanisme apabila dokumen yang diwajibkan belum terbit menjelang pelaksanaan lelang.

“Kami menghormati seluruh prosedur hukum dan administrasi yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaan lelang eksekusi, kreditor juga membutuhkan kepastian waktu, kepastian proses, dan kejelasan mekanisme apabila terdapat kendala dalam penerbitan dokumen yang diwajibkan oleh negara,” tulis manajemen J Trust Bank dalam keteranganya.

Menurut bank, kepastian pelaksanaan lelang penting bagi proses penyelesaian jaminan dan pengelolaan kualitas kredit. Ketidakjelasan status dokumen menjelang hari lelang juga dapat menambah waktu dan biaya yang telah dikeluarkan dalam persiapan lelang.

Baca Juga: Syarat Mendirikan SPBU Pertamina, Dokumen Ini Wajib Ada!

J Trust Bank berharap KPKNL, kantor pertanahan, dan pihak terkait memperkuat koordinasi untuk memastikan kesiapan dokumen sebelum hari lelang. Bank juga meminta transparansi informasi dan solusi agar kendala serupa tidak terulang pada proses lelang berikutnya.

Hitputcom

Recent Posts

Properti Mewah di Dharmawangsa Milik Putra Keluarga Pemilik Blue Bird Group Kini Sedang Ramai-Ramai Dilelang!

Hitput.com - PT Pusaka Bumi Transportasi (“PT PBT”) merupakan perusahaan yang dimiliki dan dipimpin sebagai…

4 minggu ago

Kenapa Orang Tetap Belanja Saat Ekonomi Sulit? Memahami Fenomena Lipstick Effect

Hitput.com - Kondisi keuangan kerap terasa makin menantang. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup…

1 bulan ago

Kenapa Makin Dewasa Rasanya Waktu Berjalan Lebih Cepat?

Hitput.com - "Perasaan baru kemarin tahun baru, kok sekarang sudah mau mendekati akhir tahun lagi."…

1 bulan ago

10 Tren Digital Marketing 2026: Era AI dan Social Search

Hitput.com - Siap hadapi 2026? Pelajari 10 tren digital marketing terbaru, mulai dari AI Overviews,…

1 bulan ago

Pada 24 Juni, PKPU terhadap Mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin Resmi Diputuskan! Kreditor Minta Penjelasan atas Pembatalan Lelang Hotel Pati

Hitput.com - Kreditor meminta kejelasan atas batalnya pelaksanaan lelang eksekusi aset The Safin Hotel Pati…

1 bulan ago

Emas 74 Kg Berapa Rupiah? Bisa Beli Rumah hingga Bayar Gaji Ribuan Orang

Hitput Overview: Pertanyaan: Emas 74 kg berapa rupiah? Jawaban Singkat: Berdasarkan harga emas Antam per…

3 bulan ago