Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Sudah Punya?

uang rupiah emisi 2022
Gambar uang Rupiah emisi 2022 (Foto: Astuti Pratiwi)

Hitput.com – Uang adalah alat tukar atau pembayaran barang dan jasa. Kamis, 18 Agustus 2022 lalu pemerintah meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022. Seluruhnya resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan dengan HUT ke-77 Indonesia, uang Kertas Tahun Emisi 2022 baru dibedakan dari gambar dan juga ukuran panjang kertasnya, terdapat gambar tokoh yang jika diberikan sinar UV akan terlihat di bagian peta daerah sesuai dengan asal tokoh yang ada di gambar pada uang kertas.

Kalian dapat melakukan pemesanan melalui kas keliling dengan ketentuan, pemesanan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran melalu website pintar.bi.go.id agar kalian dapat memilih tanggal dan lokasi terdekat untuk penukaran uang Tahun Emisi 2022.

Baca juga: Kripto Adalah Masa Depan dan Fleksibilitas NFT

Dalam penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal lima paket penukaran uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 untuk satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap paket penukaran uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian :

  • 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
  • 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, berdasarkan ukuran & nominal (Photo by Pratiwi Astuti)
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, berdasarkan ukuran & nominal (Photo by Pratiwi Astuti)

Syarat Penukaran Uang Rupiah Emisi 2022

Adapun syarat untuk menukarkan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 selain memesan melalui online. Penukar wajib membawa dan menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak, sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan dan Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan uang tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Antrian, pada saat menukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di salah satu lokasi Jakarta Pusat (Photo by Pratiwi Astuti)
Antrian, pada saat menukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di salah satu lokasi Jakarta Pusat (Photo by Pratiwi Astuti)

Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Bangga ya sebagai warga Negara Indonesia dengan adanya peluncuran uang kertas terbaru. Jadi bagi kalian yang ingin menukar uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dapat diikuti langkah di atas. Disarankan untuk datang tepat waktu jika ingin datang menukar uangnya sebelum antrian panjang.

Leave your vote

10 Points
Upvote Downvote

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here