Jenis Usaha yang Dianjurkan Dalam Islam dan Sesuai Syariat

Jenis usaha yang dianjurkan dalam islam
Jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam. Ilustrasi Photo: Canva

Hitput.com – Beberapa Jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam dan direkomendasikan untuk dijalankan oleh umatnya sesuai syariat Islam.

Islam mengajarkan umatnya untuk bekerja dan berusaha secara halal untuk memperoleh nafkah dan mencari berkah dari Allah SWT. Berwirausaha adalah salah satu kegiatan yang bisa dilakukan oleh setiap orang. Namun, tidak semua jenis usaha bisa dicakup dalam ajaran Islam karena ada jenis usaha yang hukumnya haram, dan ada pula yang halal. Contohnya, berdagang. Meskipun berdagang itu jelas halal, namun ada beberapa hal yang bisa membuatnya haram. Maka, dalam Islam dianjurkan untuk memulai usaha yang halal.

Rasulullah menganjurkan untuk berwirausaha, dan Allah juga paling suka pekerjaan yang dilakukan oleh tangan sendiri, maksudnya, tidak meminta-minta. Dengan berwirausaha, kita mencerminkan sifat pekerja keras. Lalu, jenis usaha seperti apa yang dianjurkan dalam Islam? Yuk simak pembahasannya di bawah ini.

Baca juga: Tips Investasi Reksadana Syariah Bagi Pemula

Membuka Usaha Sendiri

Dulu Rasulullah SAW memulai usahanya dengan berjualan sendiri. Metodenya adalah membeli barang di suatu pasar lalu menjualnya di pasar yang lain. Dengan mengemban sikap jujur, tidak mengambil keuntungan berlebihan, dan sesuai dengan ajaran Islam, banyak orang menyukai cara Rasulullah berdagang.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” [HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042].

Tidak hanya jualan barang dagangan saja, kita juga bisa jualan jasa atau keterampilan yang kita miliki. Contohnya, Anda bisa menjual pakaian, makanan, jasa potong rambut, jualan ternak, dan lain sebagainya. Selama yang Anda jual halal, maka pekerjaan yang Anda lakoni juga terhitung ibadah dan dapat pahala.

Menyewakan Lahan Kepada Orang Lain

Lahan ini mencakup apa saja, misalnya sewa lahan sawah, kebun, atau menyewakan lahan yang ada di depan rumah Anda untuk dijadikan tempat berjualan penjual di pinggir jalan. Sistem penghasilannya nanti dengan cara bagi hasil.

Tapi, kalau sekarang, bayar langsung di muka atau pada akhir bulan. Tergantung jenis sewanya, per bulan atau per tahun. Soal harga sudah dirundingkan dari awal dan disepakati kedua belah pihak. Dalam Hadits HR Bukhori, pernah dijelaskan bahwa Rasulullah menyerahkan kebun kurma dan ladang di daerah Khaibar untuk digarap sendiri dengan biaya sendiri kepada bangsa Yahudi. Dengan sebuah perjanjian, Rasulullah mendapatkan setengah bagian hasil dari panen dari lahan tersebut.

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَأَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ الْمَزَارِعَ كَانَتْ تُكْرَى عَلَى شَيْءٍ سَمَّاهُ نَافِعٌ لَا أَحْفَظُهُ وَأَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ حَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ

“Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Juwairiyah bin Asma’ dari Nafi’ dari ‘Abdullah radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan kerjasama kepada orang Yahudi dari tanah khaibar agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat separuh hasilnya. Dan bahwa Ibnu’Umar radliallahu ‘anhuma menceritakan kepadanya bahwa ladang pertanian tersebut disewakan untuk sesuatu yang lain, yang disebutkan oleh Nafi’, tapi aku lupa. Dan bahwa Rafi’ bin Khadij menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyewakan ladang pertanian (untuk usaha selaian bercocok tanam). Dan berkata, ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu’Umar radliallahu ‘anhuma; Hingga akhirnya ‘Umar mengusir mereka (orang Yahudi)” [HR. Bukhari no. 2124]

Berinvestasi

Ada banyak jenis investasi, namun Islam menganjurkan investasi emas. Bukan berarti jenis investasi yang lain itu haram, tapi lebih baik menggunakan emas. Kenapa? Karena harga emas tiap tahun naik, nilainya selalu berharga, risiko ruginya sangat kecil atau bahkan tidak ada, serta kelak dunia ini akan mengalami peristiwa Dukhan.

Mata uang tidak berlaku lagi, dan kita akan kembali ke sistem pembayaran zaman dulu dengan menggunakan emas atau dirham. Banyak ustadz merekomendasikan ini juga. Namun, jenis investasi ini termasuk investasi jangka panjang sehingga keuntungannya tidak langsung ada di depan mata.

Baca juga: Mau Mulai Investasi Saham? Pelajari Dulu Istilah Penting Ini!

Berkebun atau Usaha Bidang Pertanian

jenis usaha dalam Islam bidang pertanian
Jenis usaha dalam Islam bidang pertanian. Ilustrasi photo: Canva

Selain berternak, kegiatan berkebun juga dapat menjadi pilihan jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah juga pernah membuka kebun dan menanam pohon kurma. Di samping itu, dengan berkebun, kita juga dapat menyediakan bahan makanan yang halal, segar, dan sehat untuk keluarga kita.

Berkebun dapat dilakukan dengan skala kecil, seperti menanam sayuran di pekarangan rumah, atau skala besar, seperti membuka kebun buah yang menghasilkan produk yang dapat dijual. Namun, dalam melakukan kegiatan berkebun, kita harus memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Hal ini dikarenakan pertanian merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Dalam Al-Quran, Allah SWT seringkali memberikan contoh-contoh tentang keindahan dan manfaat dari berbagai jenis tumbuhan dan buah-buahan. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga seringkali menanamkan nilai-nilai tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memelihara tanaman.

Baca juga: Modal Bisnis Laundry Pakaian, Lengkap dengan Biaya Operasional

Menjadi Pekerja Kreatif

Jenis usaha dalam Islam bidang kreatif
Jenis usaha bidang kreatif. Ilustrasi photo: (Pexels by Thijs Van Der Weide)

Menjadi pekerja kreatif juga dapat menjadi pilihan jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam. Salah satu hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT mencintai pekerjaan yang dilakukan oleh tangan sendiri.

Dari Sa’id bin Umair dari pamannya, dia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua pekerjaan yang baik.” [HR. Baihaqi dan Al Hakim; shahih lighairihi]

Dari Khalih, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَفْضَلِ الْكَسْبِ فَقَالَ بَيْعٌ مَبْرُورٌ وَعَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang pekerjaan yang paling utama. Beliau menjawab, “perniagaan yang baik dan pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri”[HR. Al Bazzar dan Thabrani dalam Al Mu’jam Kabir; shahih lighairihi]

Dalam konteks modern, ini dapat diartikan sebagai pekerjaan yang melibatkan kreativitas, seperti menjadi penulis, desainer grafis, atau seniman.

Namun, dalam menjalankan jenis usaha ini, kita juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengambil pekerjaan yang merugikan orang lain, tidak melakukan plagiarisme, dan tidak memproduksi atau mempromosikan konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Menjadi Pendidik atau Guru

Menjadi pendidik atau guru juga dapat menjadi pilihan jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam. Dalam Islam, pendidikan sangat dihargai dan dianggap sebagai bentuk ibadah yang penting. Dengan menjadi pendidik atau guru, kita dapat membantu menyebarkan pengetahuan yang bermanfaat dan mengajarkan nilai-nilai Islam kepada generasi muda.

Namun, dalam menjalankan jenis usaha ini, kita juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam, seperti memberikan pendidikan yang bermanfaat, tidak melakukan diskriminasi terhadap siswa, dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.

Dalam Islam, berwirausaha atau membuka usaha sangat dianjurkan sebagai bentuk ibadah yang dapat mendatangkan pahala. Namun, dalam memilih jenis usaha, kita juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam, seperti menjalankan usaha yang halal, tidak merugikan orang lain, dan bermanfaat bagi masyarakat. Beberapa jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam antara lain membuka usaha sendiri, menyewakan lahan, berinvestasi, berternak, berkebun, menjadi pekerja kreatif, dan menjadi pendidik atau guru. Bahkan ada beberapa lagi diantaranya seperti usaha di bidang kerajinan, usaha di bidang jasa, dan lain sebagainya yang dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

Itulah beberapa jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam. Dalam berusaha, seorang muslim harus senantiasa mengutamakan prinsip-prinsip Islam dan menghindari segala bentuk kecurangan dan penipuan. Dengan mengikuti rekomendasi Islam tentang jenis usaha yang dianjurkan, diharapkan umat muslim dapat meraih kesuksesan yang berkah dan membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

Untuk berita dan artikel inspirasi lainnya bisa kunjungi Hitput di Google News

Leave your vote

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here