Hitput.com – Solusi Azan Serentak, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Lakukan Gerakan Kalibrasi Jam Masjid.
Jam sebagai alat penunjuk waktu. Sebagai alat (barang) sudah pasti akan mengalami masalah. Masalah yang tentu akan menunjukkan waktu yang tidak sesuai dengan waktu sebenarnya sehingga perlu kalibrasi. Kalibrasi dilakukan dengan menyesuaikan jam dengan standar yang ditetapkan Dinas kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Sehingga waktu yang ditunjukkan sama, tidak mendahului juga tidak terlambat.
Semua jenis jam harus diatur ulang (kalibrasi) dalam skala waktu tertentu tergantung jenis jam yang dimiliki. Akurasi waktu sangat eratnya dengan hukum Islam, dalam hukum Islam, waktu menjadi penentu sah tidaknya sebuah ibadah. Shalat tidak sah bila dikerjakan di luar waktu, puasa juga batal bila makan dan minum belum sampai waktu berbuka.
Standar Jam Atom Oleh BMKG
Kalibrasi jam di setiap masjid adalah suatu keharusan dan memahami standar waktu yang akurat adalah suatu kewajiban. Standar waktu yang menjadi patokan akurasi dalam kegiatan ini adalah waktu yang ditunjukan pada server BMKG dalam link http://ntp.bmkg.go.id/Jam.BMKG.
Di Indonesia, terlihat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 yang ditandatangani oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Oktober 2009. Otoritas pengatur dan penjaga keamanan adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam menjalankan tugas diamanatkan oleh Undang-undang, BMKG selalu menjaga keamanan Jam Atom yang dimiliki agar sesuai dengan standar internasional. Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kalibrasi jam yang dimilikinya. BMKG menyediakan link yang mudah diakses publik yaitu ntp.bmkg.go.id. Jam yang ditempatkan pada laman tersebut selalu menampilkan Jam Atom saat terhubung dengan internet.
Cara melihat akurasi jam dalam setiap masjid adalah dengan cara observasi ke setiap masjid, membuka link server jam BMKG di HP dengan link http://ntp.bmkg.go.id/Jam.BMKG, kemudian dicatat waktu yang ada di masjid baik jam analog maupun digital untuk dilihat kesesuaian dengan waktu yang ditunjuki pada jam dalam server BMKG.
Baca Juga: Semarakkan Hari Santri Nasional, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Adakan Lomba MTQ Virtual Tingkat Sekolah Dasar
Melakukan Kalibrasi di Beberapa Masjid
Gerakan kalibrasi ini dilakukan pada lima masjid di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Provinsi Riau, tempat mahasiswa melakukan pengabdian selama KKN. UIN Walisongo menetapkan bahwa model KKN yang dilaksanakan pada tahun 2020 ini model KKN Regular Dari Rumah (KKN DR).
Pelaksanaan KKN Regular Dari Rumah ini dilakukan di daerah masing-masing atau tempat mahasiswa berdomisili dengan memadukan kegiatan kemasyarakatan. Salah satu permasalahan masyarakat yang dianggap sepele dan jarang diperhatikan yaitu keakuratan jam masjid.
Sebelumnya berdasarkan survei yang dilakukan selama melaksanakan KKN di rumah, bahwa sering terjadi perbedaan masuknya waktu azan di setiap masjid. Gerakan mengakuratkan jam masjid ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi takmir dan pengurus masjid. Karena masjid di sini akan menjadi patokan dalam hal beribadah masyarakat di desa terlebih lagi bagi masyarakat awam.
Hal sederhana ini jika diabaikan begitu saja akan berdampak besar mengingat hal ini berkaitan dengan ibadah umat Muslim. Bahkan waktu azan di beberapa masjid terlalu cepat dari yang seharusnya, sehingga ini sangatlah fatal untuk salat jika belum masuk waktunya. Di sinilah peran mahasiswa selaku akademisi yang melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Kalibrasi jam masjid ini terdengar sangat mudah dan sederhana, namun pada kenyataannya karena terlalu abai terhadap hal seperti ini akan berdampak pada ibadah kita sebagai umat Muslim. Tak hanya waktu salat tapi juga berhubungan dengan puasa. Jika waktu azan maghrib lebih cepat dari yang semestinya, sekalipun jadwal waktu salatnya sudah benar tetapi jika jam yang digunakan masih belum akurat sama saja waktu berbuka lebih cepat atau belum masuk sehingga akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Maryam Masud Youtuber Cilik Pembuat Konten Islami
Kalibrasi dilakukan dengan Izin Kepala Desa Setempat
Sebelumnya pelaksanaan gerakan kalibrasi dari masjid ke masjid ini sudah mendapat izin dari desa untuk terjun ke lapangan dengan tetap patuhi protokol kesehatan. Bahkan Kepala Desa Pulau Birandang sangat mengapresiasi kegiatan ini.
“Sudah dari dulu saya berharap ada yang memberikan solusi terhadap perbedaan azan di Desa kita ini, mengingat juga belum ada yang bisa memberikan patokan yang sesuai standar pemerintah. Gerakan kalibrasi ini saya harapkan bisa mengubah kembali kekeliruan masyarakat kita, terkhusus menjadi pelajaran bagi takmir and pengurus masjid.” ungkap Thomas Kepala Desa Pulau Biradang.
Masalah perbedaan waktu setiap masjid sudah menjadi keresahan masyarakat selama ini. Belum ada yang dapat dijadikan patokan secara pasti karena jam di setiap masjid berbeda-beda. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan tetap mengingat situasi pada saat ini sedang pandemi Virus Corona. Sehingga meminimalisir untuk melakukkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan KKN.
Takmir dan pengurus masjid setempat juga merasa sangat terbantu karena selama ini belum ada yang menjelaskan urgensi kalibrasi jam masjid. Sosialisasi ke beberapa pengurus serta Takmir di beberapa masjid ini juga dilakukan oleh mahasiswa UIN Walisongo agar dalam menjaga keakuratan jam masjid selalu diperhatikan dan selalu di perbaharui setiap bulannya.
Berdasarkan hasil kalibrasi di lima masjid di sekitar rumah mahasiswa KKN, jam yang digunakan masjid ini lebih cepat 2 sampai 3 menit sehingga waktu azannya lebih cepat dari yang seharusnya. Waktu salat belum masuk tetapi di beberapa masjid sudah azan. Hal ini sangatlah fatal terlebih dahulu berhubungan dengan ibadah umat Muslim.
Selain berpengaruh pada jadwal masuk waktu salat juga berakibat fatal bagi waktu buka puasa. Masyarakat awam tentunya pasti akan berpatokan pada azan di masjid. Oleh sebab, kalibrasi jam masjid ini perlu dilakukan dan manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
Penulis : Novi Arisafitri (Mahasiswa Jurusan Ilmu Falak Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang).
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!